Bisnis Hobi Hukrim Ketapang-Gilimanuk Metro Negara News Opini Politika Selebriti Seputar Bali Sport Taksu Wisata

Jelang Ramadhan 2026, 18 Duktang Terjaring Sidak di Gilimanuk, Kafe Dibatasi Operasi hingga Pukul 02.00 Wita

I Gde Riantory Warmadewa • 2026-02-24 20:00:56

Sidak duktang di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (23/2).
Sidak duktang di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (23/2).

JembranaExpress.Com - Menjelang Bulan Suci Ramadhan 2026, belasan penduduk nonpermanen (duktang) terjaring inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026).

Sidak yang dilakukan mulai pukul 19.00 wita itu menyasar sejumlah rumah kos di Lingkungan Asri, Arum, dan Asih serta kafe di Lingkungan Jineng Agung.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 18 penduduk nonpermanen yang belum memiliki surat pendaftaran resmi.

Baca Juga: Pembayaran Non Tunai Resmi Berlaku di Terminal Gilimanuk, Pengendara Masih Dominan Bayar Tunai

Dua tempat usaha yang turut diperiksa dalam sidak tersebut yakni Cafe Dewata dan Cafe Manta.

Dari hasil pendataan, 18 duktang yang terjaring terdiri atas 11 laki-laki dan 7 perempuan.

Mereka diketahui belum mengantongi surat pendaftaran penduduk nonpermanen sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma mengatakan, seluruh duktang yang terjaring akan segera dibuatkan surat pendaftaran dengan masa berlaku selama satu tahun.

Baca Juga: Komisi II DPRD Jembrana Genjot Percepatan Perhutanan Sosial Lewat Konsep IAD

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap terjaga selama Bulan Suci Ramadhan. Kami juga mengingatkan para pemilik dan karyawan kafe agar tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, pendataan tersebut merupakan langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya menjelang Ramadhan.

Selain pendataan administrasi kependudukan, pihak kelurahan juga memberikan penegasan kepada pengelola tempat hiburan malam dan kafe agar membatasi jam operasional.

Baca Juga: APBD Jembrana Terkoreksi Rp115 Miliar, Bupati Kembang Terapkan Strategi Empati Fiskal dan Cermat Anggaran

“Sementara untuk kafe kami menegaskan agar kafe dan tempat hiburan malam menutup operasional paling lambat pukul 02.00 Wita selama Ramadhan,” tegasnya.

Sidak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kelurahan bersama unsur terkait dalam menjaga stabilitas wilayah perbatasan Bali tersebut tetap aman dan kondusif selama bulan suci.

Pendataan duktang secara berkala diharapkan mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi penduduk nonpermanen yang tinggal dan bekerja di wilayah Gilimanuk.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#cewek kafe #kelurahan gilimanuk #jembrana #bulan ramadan #bali #penduduk nonpermanen #sidak duktang