Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Tradisi Naur Kelaci di Desa Kedisan: Wajib Dilaksanakan Pasutri, Ada Hutang jika tak Dibayar  

I Putu Mardika • Minggu, 14 April 2024 | 22:13 WIB

 

Tradisi Kelaci yang dilaksanakan pasutri pasca upacara perkawinan di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bangli sebagai bentuk membayar hutang
Tradisi Kelaci yang dilaksanakan pasutri pasca upacara perkawinan di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bangli sebagai bentuk membayar hutang
JEMBRANA EXPRESS-Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bangli masih setia melaksanakan Tradisi naur Kelaci yang dilakukan pasca perkawinan.

Ritual ini dilakukan jika seorang pria meminang gadis dari Desa Kedisan sebagai istrinya, ataupun pria asal Desa Kedisan yang meminang gadis dari luar Kedisan. Begitu juga wajib dilakukan meskipun pasutri sama-sama berasal dari Desa Kedisan.

Tradisi kelaci sendiri merupakan Tradisi yang harus dilalui setelah melakukan sebuah rangkaian upacara perkawinan.

Upacara ini memiliki makna untuk membayar apabila masyarakat meminang anak gadis dari desa Kedisan ataupun gadis dari luar Kedisan.

Pemangku Pura Kahyangan Tiga Jro Mangku I Gede Putrayasa Tangkas menceritakan, tidak ada catatan tertulis sejak kapan tradisi Kelaci ini dilaksakanan.

Namun, seingatnya tradisi ini sudah berjalan secara turun temurun.

Jika dahulu pembayaran dilakukan dengan menggunkan binatang tentunya dengan berat dan harga binatang yang sudah ditentukan.

Tetapi seiring perkembangan zaman membayar dengan menggunakan binatang mulai dipermudah dengan menggunkan uang dengan jumlah uang yang sudah ditentukan.

“Kami masyarakat Desa Kedisan mengartikan Kelaci merupakan sebuah prosesi upacara batu pinanjung atau mebayaran kekanan. Wajib dilaksanakan, akan menjadi hutang jika tidak dibayarkan,” katanya.

Prosesi ini biasanya dilangsungkan setelah upacara perkawinan dilakukan. Tetapi terkait waktu, pasutri bisa melakukannya kapan saja sesuai waktu yang diinginkan.

Sebab, tidak ada Batasan waktu kapan harus dilaksanakan.

Ia menambahkan, selama ini pelaksanaan tradisi Kelaci tidak pernah ada masalah karena masyarakat sangat memahami dan mau melaksanakannya tanpa adanya protes atau keberatan.

Tetapi, yang sering menjadi pertimbangan adalah penentuan waktu yang harus disepakati oleh pihak desa maupun pasutri.

“Karena ini berkaitan dengan waktu pasangan pengantin kapan akan melaksanakannya, dalam penentuan waktu pelaksanaa juga harus memperhatikan waktu di kapan pihak dari desa kedisan dapat memberi ijin melakukan tradisi kelaci ini,” paparnya.

Mengingat Desa Kedisan memiliki waktu maupun hari yang tidak bisa melaksanakan tradisi kelaci karena adannya keadaan tertentu atau sering disebut ngempet dan ngembak.

Tak jarang pasangan pengantin lebih memilih setelah melangsungkan upacara perkawinan langsung melanjutkan upacara kelaci

“tapi tidak jarang juga pasangan memilih tidak langsung melaksanakannya dengan berbagai alsan misalnya biaya yang tak cukup apabila disertain dengan upacara kelaci. Semua tergantung kemampuan dalam melaksanakan yadnya,” imbuhnya.

Pelaksanaan upacara kelaci membutuhkan sejumlah biaya.

Sebagai contoh, jika seorang laki-laki baik yang berasal kedisan maupun dari luar Kedisan, ketika meminang gadis dari Desa Kedisan, maka ia harus memberikan dua ekor babi dan membayar uang menggunakan uang kepeng atau lebih dikenal pis bolong berjumlah satak seket empat.

Sedangkan, jika pihak laki-laki yang berasal dari Kedisan meminang istri dari luar Kedisan, maka untuk masuk menjadi bagian dari desa Kedisan wajib memberikan seekor babi dan uang kepeng atau pis bolong berjumlah satak seket empat.

Lain halnya, jika pihak pasangan suami istri yang keduanya berasal dari Desa Kedisan, maka akan diwajibkan cukup membayar seekor babi, berikut dengan membayar uang satak seket empat,

Selain itu, mereka juga dikenakan uang sesari untuk upasaksi upacara sebesar dua ratus lima puluh empat ribu.

Tetapi seiring perkembangan zaman sekitar awal tahun 2000 an, untuk pemberian babi ini diganti dengan membayar dengan uang sejumlah Rp 500 ribu rupiah.

“Babi ini dulunya disumbangkan ke desa untuk di rawat oleh desa dan dapat dipergunakan untuk keperluan desa, begitu juga halnya yang saat ini sudah diuangkan juga diberikan ke desa dan dipergunakan untuk keperluan desa,” katanya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#desa kedisan #kintamani #naur kelaci #bangli #Laki Laki #tradisi #perkawinan #ritual #uang kepeng #istri #hutang #babi