Pura yang telah berdiri ratusan tahun ini hanya terdiri dari bebatuan (bebaturan) dan memiliki sejumlah pantangan yang harus dipatuhi.
Keberadaan Pura Sari berkaitan erat dengan sejarah Desa Selat Pandan.
Hal ini terlihat dari pemujaan pada palinggih berbentuk bebaturan yang berada di areal utama mandala pura.
Pura ini tergolong masih asri karena pepohonan di sekitarnya terjaga dengan baik sehingga memberikan kesan asri dan sejuk.
Vibrasi spiritualnya pun masih terjaga.
Baca Juga: Pujawali di Pura Candi Narmada bertepatan Purnamaning Kasa
Pemangku Pura Sari, Jro Mangku Payu Putranegara, menjelaskan bahwa meskipun hanya berbentuk bebaturan yang sederhana, masyarakat pangempon Pura Sari sangat meyakini kesucian pura ini.
Awalnya, pura ini hanya memiliki satu areal (eka mandala). Namun, beberapa tahun lalu dibangun penyengker atau tembok pembatas untuk memisahkan kawasan suci pura dengan kawasan umum.
Sekarang, pura ini telah berkembang menjadi tiga mandala. Seperti pura yang disungsung umat Hindu di Bali pada umumnya.
Pada areal Nista mandala atau jaba sisi terdapat halaman parkir kendaraan dan palinggih pakendel.
Di areal jaba tengah atau madya mandala terdapat bale wantilan dan bale pegongan sebagai tempat kegiatan masyarakat dalam mempersiapkan upacara dan upakara.
Sedangkan di areal jeroan atau utama mandala terdapat bangunan suci berbentuk bebaturan.
Mangku Payu menjelaskan bahwa Pura Sari telah dibangun sejak masa prasejarah megalitikum, di mana tempat pemujaan masih berupa tumpukan batu (bebaturan).
Di sekitar kawasan tersebut juga ditemukan peninggalan zaman batu yaitu sebuah sarkofagus.
Bentuk palinggih di Pura Sari tidak boleh diubah karena diyakini akan membawa hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain hanya bebaturan, di pura ini pemangku tidak menggunakan mantram, melainkan hanya sesontengan atau mesaha (menggunakan bahasa lokal).
Ada juga pantangan penggunaan genta di pura ini.
Pantangan ini tidak hanya berlaku di Pura Sari, tetapi di seluruh Desa Selat Pandan Banten.
Konon, pernah ada keluarga yang mencoba menggunakan genta di rumahnya dan setelahnya terjadi malapetaka di mana anggota keluarga tersebut meninggal satu persatu.
Kepercayaan masyarakat terhadap larangan penggunaan genta semakin kuat.
Walaupun ada keluarga yang memiliki genta sebagai warisan, sama sekali tidak boleh digunakan untuk pemujaan.
Mangku Payu mengungkapkan bahwa para krama (masyarakat) percaya bahwa jika ada pemangku yang nekat melanggar pantangan tersebut, maka desa akan tertimpa musibah.
Editor : I Putu Mardika